Eksekusi Objek Sengketa di Kampen Makale Mandek 9 Bulan, Siti: Semua Biaya Sudah Kami Bayar ke PN Makale

    Eksekusi Objek Sengketa di Kampen Makale Mandek 9 Bulan, Siti: Semua Biaya Sudah Kami Bayar ke PN Makale

    TANA TORAJA - Sudah 9 bulan mandeknya tindak lanjut dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor:105 K/PDT/2016, terhadap yang berperkara  pemohon kasasi, Abdul Latif Cs melawan Siti Nurjannah, dengan objek sengketa tanah di Jln. Tritura 212 kelurahan Kamali Pentalluan, kecamatan Makale, Tana Toraja, hingga sekarang menuai pertanyaan, Senin (28/11/2022).

    Pasalnya, putusan kasasi tersebut yang menerangkan Siti Nurjannah sebagai pemenang perkara, yang di tindak lanjuti dengan surat permintaan pengamanan eksekusi Pengadilan Negeri Makale Nomor: W22-U10/181/HPDT/II/2022, belum juga dilaksanakan sampai sekarang.

    Persoalan ini saat ditemui langsung dikediamannya pada hari Minggu (27/11/2022) malam, Siti Nurjannah menyebutkan bahwa berdasarkan surat dari PN Makale yang diterimanya, tertulis rencana eksekusi akan dilaksanakan pada Selasa (22/2/2022) namun itu tak kunjung juga membuahkan hasil.

    "Benar pak belum ada titik terangnya, dan ini sesuai surat dari PN Makale 9 bulan lalu, dijadwalkan proses eksekusi pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022, tapi sampai jadwal itu tiba, toh tidak jadi juga dilaksanakan", jelas Siti Nurjannah, memperlihatkan surat pemberitahuan eksekusi.

    Selain itu Sitti Nurjannah, juga membeberkan jika menyangkut biaya administrasi eksekusi sudah dibayar lunas ke pihak PN Makale, sejumlah 13 juta rupiah.

    "Saya bingung kok belum bisa dilaksanakan sementara kami sudah membayar semua biaya administrasi, baik biaya Aanmaning sejumlah 3 juta rupiah, beserta biaya eksekusi 10 juta rupiah. Semuanya sudah lunas dibayarkan ke pengadilan Negeri Makale, tapi sampai sekarang belum dilaksanakan", beber Siti Nurjannah.

    Hal ini juga sudah dicoba mengkonfirmasinya ke pihak Pengadilan Negeri Makale, melalui bagian Humasnya, namun nomor yang dituju dalam keadaan tidak aktif.

    Sementara, terkait biaya-biaya lain seperti biaya pengamanan yang diduga menjadi salah satu hambatan proses eksekusi batal, Kabag Ops Polres Tana Toraja, Kompol Pither Marimbun, juga telah memberikan penjelasan sebelumnya melalui media ini juga dengan link berita, https://tanatoraja.indonesiasatu.co.id/diduga-terkendala-biaya-pengamanan-eksekusi-tanah-sengketa-mandek-9-bulan-ini-penjelasan-kabag-ops

    (Widian)

    sengketa makale kamali pentalluan toraja pengadilan mahkamah agung eksekusi polres tana toraja
    SULSEL INDONESIA SATU

    SULSEL INDONESIA SATU

    Artikel Sebelumnya

    Buka Kongres Nasional Ke-38 GMKI, Gubernur...

    Artikel Berikutnya

    Bangkitkan Pariwisata Toraja, JRM Gagas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jajaran Kodam XIV/Hsn di Wilayah Sulsel Berikan Bantuan kepada Korban Banjir
    Kapusjianstralitbang TNI Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Indonesia
    Kodim 1710/Mimika Gelar Nobar Kegiatan Pemberian Penghargaan Kasad untuk Kampung Pancasila 2024
    Sub Satgas Pemberantasan Narkoba Berhasil Gagalkan Peredaran 20 Kg
    Pangdam XII/Tpr Serahkan 6,2 Kg Sabu dan 700 Butir Happy Five ke BNN Kalbar

    Ikuti Kami