Kemerdekaan Pers, Brigjen Hendra Suhartiyono: Menjalankan Fungsinya, Wartawan Tidak Boleh Dipidana dan Tidak Bisa Ditarget UU ITE

    Kemerdekaan Pers, Brigjen Hendra Suhartiyono: Menjalankan Fungsinya, Wartawan Tidak Boleh Dipidana dan Tidak Bisa Ditarget UU ITE
    Foto Insan Pers Toraja Bersama Jajaran Polres Tana Toraja Saat Mengikuti Dialog Publik

    TANA TORAJA - Menjadi Pilar ke-4, Wartawan atau Jurnalis dalam menjalankan fungsinya tidak bisa dipidana dan tidak boleh menjadi target pengenaan UU ITE, Jumat (2/6/2023).

    Hal ini sangat jelas disampaikan oleh Karo PID Divhumas Polri, Brigjen Pol Drs. Hendra Suhartiyono, saat membuka zoom meeting dialog publik bersama jajaran Polri (Polda dan Poles) se-Indonesia dengan para insan Pers dari semua wilayah yang ada di Indonesia.

    Brigjen Pol Hendra Suhartiyono, mengatakan bahwa selain mendapatkan perlindungan, wartawan atau media dalam menjalankan fungsinya tidak bisa dipidana.

    "Perlindungan pemerintah dan masyarakat kepada wartawan dalam menjalankan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain mendapat perlindungan hukum, wartawan juga memiliki hak tolak dalam melindungi narasumber, " jelas Brigjen Hendra Suhartiyono.

    Lebih dari itu kata Brigjen  Hendra Suhartiyono, pasal 50 KUHP, wartawan dan media dalam melaksanakan UU 40 tahun 1999, tidak boleh dipidana dan terkait menjalankan fungsinya juga tidak bisa ditarget UU ITE.

    Dialog publik tersebut dihadiri langsung, Totok Suryanto, S.Adm., M.M selaku Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, dari praktisi Komunikasi/ Akademisi Vokasi Univ. Indonesia, Dr. Devie Rahmawati, M.Hum.

    Hadir juga Kombes Pol. Basuki Effendhy, S.H., M.H, selaku Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri sebagai perwakilan Dirtipidum Bareskrim Polri, kemudian mewakili Kepala Divisi Hukum Polri, Kombes Pol. Adi Ferdian Saputra, S.I.K., M.H yang menjabat Kabagluhkum Divkum Polri.

    Serta turut hadir secara langsung, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Ketua Umum Pewarta Foto Indonesia dan Wartawan Unit Mabes Polri.

    Dikesempatan yang sama usai mengikuti dialog publik bersama insan pers yang ada di Toraja, AKP S. Ahmad selaku Kasat Reskrim dalam mewakili Kapolres Tana Toraja memberikan dukungan besar kepada wartawan di Toraja dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

    "Dalam memberikan ruang kepada mitra kami dari insan pers dalam menjalankan tugas serta fungsinya sebagaimana amanah undang-undang, Polres Tana Toraja siap memberikan dan memastikan perlindungan hukum terhadap para wartawan yang bertugas di Tana Toraja, " ungkap AKP S. Ahmad.

    (Widian)

    polri wartawan uu ite kemerfekaan pers polres tana toraja tana toraja
    SULSEL INDONESIA SATU

    SULSEL INDONESIA SATU

    Artikel Sebelumnya

    Serunya Ngopi Bareng Gubernur Sulsel dengan...

    Artikel Berikutnya

    Toraja Carnaval II Akan Dimeriahkan Bintang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jajaran Kodam XIV/Hsn di Wilayah Sulsel Berikan Bantuan kepada Korban Banjir
    Kapusjianstralitbang TNI Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Indonesia
    Kodim 1710/Mimika Gelar Nobar Kegiatan Pemberian Penghargaan Kasad untuk Kampung Pancasila 2024
    Sub Satgas Pemberantasan Narkoba Berhasil Gagalkan Peredaran 20 Kg
    Pangdam XII/Tpr Serahkan 6,2 Kg Sabu dan 700 Butir Happy Five ke BNN Kalbar

    Ikuti Kami